Minggu, 11 Maret 2012

Hak Cipta dan Konvensi Bern Internasional

Hak Cipta dan Konvensi Bern Internasional

HAK CIPTA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama - sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

SUBJEK HAK CIPTA
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

OBJEK HAK CIPTA
Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
·        UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·        UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·        UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·        UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Pembatasan Hak Cipta
·        UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 14,15, 16
·        Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b. Pengumuman dan/ atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan.
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap

Pembatasan Hak Cipta (lanjutan)
·        Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
a. Penggunaan hak cipta lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain, seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan
c. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta

Pembatasan Hak Cipta (lanjutan)
·        Pasal 16
untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. Mewajibkan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

Hak Moral (Pasal 24,25,26)
·        Pasal 24
a. Pencipta atau ahli waris berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya
b. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia
·     Pasal 25
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah

·        Pasal 26
Hak cipta atau suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama kepada pembeli ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak cipta dari pencipta itu

Masa Berlaku Hak Cipta(Pasal 29-34)
·        Pasal 29
hak cipta atas ciptaan: buku, pamflet, semua hasil karya tulis lain; drama, drama musikal, tari, seni batik, arsitektur, tafsir, saduran.....berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia
·        Pasal 30
Hak cipta atas ciptaan: program komputer; sinematografi, fotografi; database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
·        Pasal 31
Hak cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
pasal 10 ayat 2 berlaku tanpa batas waktu
pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 berlaku selma 50 tahun sejak ciptaan
tersebut pertama kali diketahui umum

Pendaftaran Ciptaan (Pasal 35 s/d pasal 44)
·        Pasal 35
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
·        Pasal 36
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftar
·        Pasal 37
Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa
Kuasa, konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

Dewan Hak Cipta (pasal 48)
• Membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta
• Terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
• Penyelenggaraan administrasi hak cipta dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
• Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hak cipta yang bersifat nasional mampu menyediakan informasi tentang hak cipta seluas mungkin kepada masyarakat

Undang – undang Hak Cipta ( Penulis) di Indonesia
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia mencakup:
§  Buku
§  Pamflet
§  Pidato
§  Lagu dengan atau tanpa teks
§  Drama dan Drama musikal

Perbedan Auteurs Wet (France) dengan Copy Right (Amerika).
-         Auteurs Wet: lebih memberikan perlindungan kepada penciptanya / manusianya, karena itu disebut Hak Pencipta bukan Hak Cipta. Di France Auteurs Wet kedudukannya sama dengan Human Right karena para penciptanya sudah meluangkan waktu, kemampuan, skill dan resiko dari segi philosophy dan budaya kita mengacu kepada France seharusnya menggunakan Auteurs Wet.
-         Copy Right di Amerika Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan lebih pada obyek / hasil ciptaan bukan Subjek / orang yang menciptakan, Hak Cipta levelnya sama dengan Hak Milik biasa.

-         France, Hak Cipta hanya bisa diberikan pada Manusia / Orang / Pencipta, untuk Badan Usaha (ciptaan Badan Usaha) diberikan hak yang setingkat lebih rendah dari Hak Cipta yaitu NEIGHBOURING RIGHT yaitu hak-hak yang berdekatan / berkaitan dengan Hak Cipta.
-         Sedangkan di Amerika tidak ada pengaturan tersebut dimana Hak Cipta bisa diberikan untuk Manusia dan bisa untuk Badan Usaha. Levelnya sama.

Suatu Negara hanya mengatur Copy Right berarti peraturan perundang-undangan tersebut berasal dari Amerika tetapi apabila ada pengaturan mengenai Copy Right dan Neightbouring Right (membedakan pengaturannya). Berarti: pengaturan perundang-undangan. Tersebut berasal dari France.

Pengaturan:
  Penjajahan, menggunakan Auteurs Wet 1912.
  Setelah Merdeka, dengan Pasal 2 AP berlaku Auteurs Wet 1912.
  Undang-undang Hak Cipta Nasional

-          Tahun 1956, RUU Hak Cipta yang pertama.
-          Tahun 1966, RUU Hak Cipta yang kedua.
-          Tahun 1972, RUU Hak Cipta yang ketiga.
-          Undang-undang No.6 Tahun 1982 diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 (muncul karena maraknya pembajakan kaset di Indonesia, dalam undang-undang ini terdapat peningkatan ancaman hukuman.
-          Undang-undang No.12 Tahun 1997 dirubah dengan;
-           Undang-undang No.19 Tahun 2002.

Lingkup Perlindungan Hak Cipta.
-          Bern Convention Tahun 1886.
-          JHC Tahun 2002.
-          Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra.
-          Science, Art, Literary Works.

Konvensi Bern
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) . Keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda , 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia.
Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan. Konvensi Bern Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara  terbuka bagi semua Negara yang belum menjadi anggota.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment
b. Prinsip automatic protection
c. Prinsip independence of protection
Konvensi Bern (penjelasan tambahan-lanjutan)

Prinsip national treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
Prinsip automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
Prinsip independence of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta


Konvensi Hak Cipta Universal 1955
• Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
• Menjembatani dua kelompok masyarakat
internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat)
• Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention) ditandatangani di Geneva
• Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955

Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak
Cipta Universal 1955
• Adequate and effective protection
• National treatment
• Formalities
• Duration of protection
• Translations right
• Jurisdiction of the International Court of Justice
·        penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat , diajukan ke Mahkamah Internasional
• Bern Safeguard Clause

Beberapa Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya
• Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
• Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)





Tautan :
staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar