Selasa, 30 November 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka akan terbentuklah suatu pelampiasan masyarakat yang berstrata.
Masyarakat  ,erupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer. Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataan :
Manusia dipengaruhi oleh masyarkat demi pembentukan kepribadiannya
Individu mempengaruhi masyarakat bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Stratifikasi atau stratification berasal dari kata Strata atau stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi/pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat/ dalam arti lain yaitu jenjang status dan peranan  yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak,pengaruh dan kekuasaan. Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tapi ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.

Faktor terjadinya pelapisan sosial;
a)      Dengan sendirinya :
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena kepandaian lebih, atau kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni.
b)      Dengan sengaja :
Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat di dilihat dalam organisasi pemerintah,partai politik,perusahaan besar,dan perkumpulan resmi.

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Adanya Kesamaan Derajat
 Kesamaan derajat ialah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
Umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan    kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semau orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia. Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal;
1.)    Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
2.)    Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran dan tulisan.
3.)    Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4.)  Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, tiap tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran yang dijamin oleh undang-undang

Warga Negara & Negara


WARGA NEGARA DAN NEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/d/d8/Kewarganegaraan.jpg/200px-Kewarganegaraan.jpg
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
B. Dasar Hukum
  • Di Negara Indonesaia di atur dalam:
  • UUD 1945 pasal 26
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
 1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)

2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
  • Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
  • Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
  • Karena kelahiran
  • Pengangkatan
  • Dikabulkannya Permohonan
  • Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
  • Akibat Perkawinan
  • Turut Ayah atau Ibu
  • Pernyataan

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
*       1. Terdapat Rakyat
*       2. Memiliki Wilayah
*       3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
*       1. Mendapat pengakuan Negara lain

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
*       Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
*       Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
*       Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
*       Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
*       Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
*       Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
*       Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
*       Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Minggu, 31 Oktober 2010

Banjir di Jakarta

Akhir - akhir ini banjir melanda ibukota Jakarta. Sangat menyedihkan karena sebenarnya Jakarta adalah pusat dari segala aktifitas yang mencakup dari daerah sekitarnya yaitu BODETABEK. Kebanyakan masyarakat bodetabek banyak yang bekerja di jakarta.

Banyak faktor yang menyebabkan jakarta banjir seperti diantaranya, banyak pemukiman liar yang berada dipinggir kali atau bantaran kali, penyempitan ataupun pengerukan sungai - sungai yang melintasi jakarta, sangat sedikitnya daerah penyerapan air hujan yang akhir - akhir sangat ekstrim kondisinya, tidak adanya jalur pembuangan dijalan raya, ada pula adanya banjir kiriman, dan yang paling utama adalah tidak adanya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan untuk mencintai lingkungan.

Ada beberapa daerah yang sudah menjadi langganan banjir seperti Jatinegara, kampung pulo, kampung melayu, dan banyak lagi daerah lainnya. Daerah puncak atau sekitar bogor sering mengirimkan banjir kiriman. Karena yang seharusnya daerah puncak ditumbuhi tanaman untuk menjadi resapan ternyata malah ditebang oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab. Ini yang menyebabkan banjir di Jakarta terus menerus terjadi.

Banyak dampak yang ditimbulkan dari banjir. Dari segi waktu, kemarin ketika banjir besar melanda ibukota keadaan dijalan raya maupun ditol dalam kota menjadi macet total. Pengendara motor banyak yang menuntun kendaraannya karena mesinnya kemasukan air yang menyebabkan mesin kendaraan tersebut mati. Lain lagi dengan cerita pengendara mobil, mereka berhent i disembarang tempat karena menghindari banjir yang terjadi. Keadaan seperti ini terjadi hingga menjelang dini hari. Dan ini sangat merugikan baik waktu maupun materi. Tidak hanya dalam segi perekonomian, tetapi juga dalam segi kesehatan. Banyak warga yang yang tempat terkena banjir terserang penyakit. Seperti gatal - gatal atau penyakit kulit lainnya, flu, diare dan yang lainnya.

Cara penanngulangan yang dapat mengurangi membuang sampah pada tempatnya, menjaga lingkungan, dan banyak lagi yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Sabtu, 30 Oktober 2010

Perpustakaan Digital Universitas Gunadarma ( DIGITAL LIBRARY )


Tujuan
Menunjang Tridarma Perguruan Tinggi dengan fungsinya sebagai sumber informasi bagi pelaksanaan proses belajar dan mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Perpustakaan UG merupakan unit yang berfungsi memberikan pelayanan informasi kepada mahasiswa, dosen dalam melaksanakan tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perpustakaan UG mempunyai situs yaitu : http://library.gunadarma.ac.id/

Sejarah
1987            Berdiri Perpustakaan STKG di kampus Depok
1992            Berdiri Perpustakaan STIE di kampus Kelapa Dua
1996            Bertambah 4 buah Perpustakaan fakultas yaitu: Perpustakaan fakultas Teknik Perencanaan,Teknik Industri, Psikologi dan Sastra
2000           Secara keseluruhan disebut sebagai Perpustakaan Universitas

Lokasi Perpustakaan UG
Perpustakaan UG untuk program profesional dan sarjana terletak beberapa lokasi kampus yaitu di :
·         Kampus D Depok, Jalan Margonda Raya No. 100 Depok. Gedung III lantai 1
·         Kampus E Kelapa Dua, Jalan Akses UI Kelapa Dua. Gedung V lantai 1
·         Kampus J Kalimalang, Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Bekasi. Lantai III
·         Akademi Kebidanan 
·         kampus C - kenari
Sedangkan perpustakaan audio visual dan Jurnal Elektronik terdapat di kampus depok.

Layanan Perpustakaan
Layanan yang disediakan oleh Perpustakaan Universitas Gunadarma adalah :
·         Keanggotaan : Dengan keanggotaan Staff, dosen, mahasiswa, para alumni dari gunadarma itu sendiri
·         Peminjaman bahan bagi para anggota : bagi semua anggota dapat meminjam buku teks tetapi kecuali mahasiswa tidak diperkenankan untuk meminjam buku diktat.
·         Administrasi : Layanan ini meliputi pembuatan Surat Bebas Perpustakaan dan Surat Keterangan Sumbangan
·         Kunjungan Ruang Referensi : Bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan penulisan ilmiah atau skripsi dapat mengunjungi ruang referensi. di ruang ini, tersedia jurnal, majalah, penulisan ilmiah, skripsi dan akses internet.
Waktu Pelayanan
Peminjaman
Senin - Jum'at       :         09.00 - 14.00 WIB (Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB)
Sabtu                    :         09.00 - 12.00 WIB
Kunjungan Referensi, Pengembalian dan Administrasi
Senin - Jum'at       :         09.00 - 15.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Sabtu                    :         09.00 - 12.00 WIB

Koleksi Perpustakaan
Koleksi
Dapat dicari via WebPAC
Buku

- FTSP
1883 judul 5581 eksemplar
- FILKOM
10021 judul 26052 eksemplar
- FTI
3223 judul 8992 eksemplar
- AKBID
453 judul 1108 eksemplar
- PAKET
333 judul 3181 eksemplar
- FEUG
16450 judul 41305 eksemplar
- FPSI
3591 judul 5868 eksemplar
- FSB
5108 judul 7628 eksemplar
- TT
2 judul 2 eksemplar
- PSUG
5520 judul 8166 eksemplar
Terbitan Berseri
224 terbitan 752 edisi
Penulisan Ilmiah/Skripsi

Audio/Visual

Peraturan Perpustakaan
Peraturan perpustakaan adalah peraturan yang ditujukan kepada pemakai sebagai pedoman dalam menggunakan fasilitas perpustakaan.
Tata tertib pelayanan Perpustakaan Universitas Gunadarma adalah sebagai berikut :
  1. Pelayanan perpustakaan dibuka setiap hari kerja, yaitu sebagai berikut :
    1. Hari Senin s.d. Jumat = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
    2. Hari Sabtu = pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
    3. Istirahat (Senin s.d. Kamis) = pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
    4. Istirahat (Jumat) = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
Hal tersebut berlaku sepanjang semester / tahun akademik yang sedang berjalan, kecuali ada ketetapan lain melalui pengumuman tertulis.
  1. Yang berhak mendapatkan pelayanan peminjaman dan pengembalian buku hanyalah anggota yang aktif.
  2. Semua pengunjung diperkenankan masuk dengan tidak membawa tas, jaket, helm, dan atau sejenisnya. Semua barang tersebut harus dititipkan / dilletakkan pada loker yang telah disediakan.
  3. Kunci loker dikembalikan setelah selesai berkunjung di perpustakaan.
  4. Menghilangkan kunci loker akan dikenakan sangsi. 
  5. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku tamu yang telah disediakan.   
  6. Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku untuk mahasiswa, sebagai berikut :
    1. Waktu pelayanan peminjaman buku dimulai dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari Senin s.d. Jumat. Sabtu  sampai pukul 12.00
    2. Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 2 (dua) buah untuk perpustakaan Kampus D sedangkan untuk perpustakaan Kampus E peminjaman buku hanya 1 (satu) buah.
    3. Bagi mahasiswa yang sudah meminjam dalam jumlah maksimal maka baginya tidak diberikan pelayanan permintaan atau peminjaman buku.
    4. Peminjaman buku diberikan waktu selama 14 hari (2 minggu) setiap bukunya.
    5. Peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian buku harus disertai dengan identitas keanggotaan.
    6. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda 1 hari sebesar Rp. 100,00 setiap bukunya.
  7. Ketentuan peminjaman dan pengembalian buku bagi dosen, sebagai berikut :
    1. Batas peminjaman buku maksimal sebanyak 5 (lima) buah.
    2. Peminjaman buku diberikan waktu selama 6 (enam) bulan setiap bukunya.
    3. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda 1 hari sebesar Rp. 200 setiap bukunya. (berlaku mulai 1 Agustus 2001)
  1. Pengunjung perpustakaan hendaknya menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan ruang baca serta dilarang makan, minum, merokok, dan tidur.
  2. Tidak diperkenankan membawa laptop, kamera, ke dalam ruang referensi
  3. Koleksi referensi tidak dapat dipinjam dan difotocopy.