PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka akan terbentuklah suatu pelampiasan masyarakat yang berstrata.
Masyarakat ,erupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer. Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataan :
Manusia dipengaruhi oleh masyarkat demi pembentukan kepribadiannya
Individu mempengaruhi masyarakat bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Stratifikasi atau stratification berasal dari kata Strata atau stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi/pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat/ dalam arti lain yaitu jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak,pengaruh dan kekuasaan. Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tapi ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Faktor terjadinya pelapisan sosial;
a) Dengan sendirinya :
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena kepandaian lebih, atau kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni.
b) Dengan sengaja :
Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat di dilihat dalam organisasi pemerintah,partai politik,perusahaan besar,dan perkumpulan resmi.
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Adanya Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat ialah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
Umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi semau orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia. Mengenai persamaan derajat dan hak tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal;
1.) Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
2.) Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran dan tulisan.
3.) Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
4.) Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, tiap tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran yang dijamin oleh undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar