Dari beberapa definisi dapat disimpulkan
bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan
tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar
orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan
tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang
diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti
terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan
ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa iniura"
(penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam
mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu
kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya
keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar